Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif

Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2025

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penanganan perkara pengujian undang-undang pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif.

Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Muda
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yaitu melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif yang terdiri atas:

  1. melakukan identifikasi serta pengolahan dan penyajian data analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang.
  2. melakukan analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang.
  3. melakukan evaluasi dan analisis terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang.
  4. menyusun kajian dan rekomendasi, merancang konsep, dan/atau strategi terhadap pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.


Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.


Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.


Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.