Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif

Ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

  1. pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
  2. penanganan perkara pengujian undang-undang
  3. analisis undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi
  4. penyusunan database peraturan perundang-undangan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.


Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.


Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.