Terapis Gigi dan Mulut

Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2019

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.

Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Terapis Gigi dan Mulut Terampil (II/c dan II/d)
  • Terapis Gigi dan Mulut Mahir (III/a dan III/b)
  • Terapis Gigi dan Mulut Penyelia (III/c dan III/d)
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/b)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi:

  1. persiapan pelayanan
  2. pelaksanaan pelayanan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.


Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.