Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil (II/c dan II/d)
- Terapis Gigi dan Mulut Mahir (III/a dan III/b)
- Terapis Gigi dan Mulut Penyelia (III/c dan III/d)
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/b)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi:
- persiapan pelayanan
- pelaksanaan pelayanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut
Jabatan Pilihan
Pengamat Gunungapi
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.
Widyaiswara
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
