Terapis Gigi dan Mulut

Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2019

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.

Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Terapis Gigi dan Mulut Terampil (II/c dan II/d)
  • Terapis Gigi dan Mulut Mahir (III/a dan III/b)
  • Terapis Gigi dan Mulut Penyelia (III/c dan III/d)
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/b)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi:

  1. persiapan pelayanan
  2. pelaksanaan pelayanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.


Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.