Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Widyabasa


Berita Negara Tahun 2022 Nomor 132

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, perlu dibentuk jabatan fungsional widyabasa;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Widyabasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Nefrologi


Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif


Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi