Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Koperasi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Koperasi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Koperasi Ahli Madya (III/d, IV/b, dan IV/c)
- Pengawas Koperasi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi yang terdiri atas:
- penyusunan rencana program/kegiatan pengawasan koperasi
- persiapan pengawasan koperasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diberikan Tunjangan Pengawas Koperasi setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Koperasi Ahli Utama – Rp2.025.000
- Pengawas Koperasi Ahli Madya – Rp1.380.000
- Pengawas Koperasi Ahli Muda – Rp1.100.000
- Pengawas Koperasi Ahli Pertama – Rp540.000
Jabatan Pilihan
Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
