Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 97
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional pengawas Koperasi yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain


Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta