Perancang Peraturan Perundang-undangan

Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2021

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Perancang Peraturan Perundang-undangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya pada Instansi Pemerintah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Perancang yaitu melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya yang terdiri atas:

  1. perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan
  2. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
  3. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
  4. pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah
  5. pengundangan peraturan perundang-undangan
  6. pemberian tanggapan atau penyusunan laporan/notula/risalah rapat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional/kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan dan kegiatan penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun di luar pengadilan
  7. pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan
  8. pemberian konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah
  9. pemetaan produk hukum daerah
  10. penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota
  11. penyusunan perjanjian internasional
  12. penyusunan persetujuan internasional
  13. penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding)
  14. penyusunan kontrak internasional
  15. penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama
  16. penyusunan Keterangan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung dan gugatan serta jawaban gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
  17. penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun di luar pengadilan
  18. penyusunan pendapat hukum (legal opinion)
  19. pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.7 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum


Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.


Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.