Pelelang

Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023

Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pelelang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Pelelang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pelelang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pelelang Terampil
  • Pelelang Mahir
  • Pelelang Penyelia
  • Pelelang Ahli Pertama
  • Pelelang Ahli Muda
  • Pelelang Ahli Madya
  • Pelelang Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pelelang yaitu melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang yang terdiri atas:

  1. Pelayanan dan penggalian potensi di bidang lelang
  2. Kajian, analisis, dan perumusan kebijakan teknis di bidang lelang
  3. Pengembangan dan manajemen pengetahuan di bidang lelang

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.


Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.


Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.