Pengawas Farmasi dan Makanan

Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2024

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan Obat dan Makanan pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan rendah
  2. melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan sedang sampai dengan tinggi
  3. melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan tinggi, serta analisis strategis pengawasan Obat dan Makanan
  4. melaksanakan pengembangan program, strategi, dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.


Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.