Pengawas Farmasi dan Makanan

Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2024

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan Obat dan Makanan pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan yang terdiri atas:

  1. melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan rendah
  2. melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan sedang sampai dengan tinggi
  3. melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan tinggi, serta analisis strategis pengawasan Obat dan Makanan
  4. melaksanakan pengembangan program, strategi, dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.


Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.