Pengawas Farmasi dan Makanan

Ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan obat dan makanan pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil (II/c dan II/d)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama (III/b)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi:

  1. standardisasi
  2. pemeriksaan
  3. penindakan
  4. pengujian
  5. penilaian
  6. pemantauan
  7. penyuluhan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.


Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.