Pengawas Farmasi dan Makanan

Ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan obat dan makanan pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil (II/c dan II/d)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama (III/b)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi:

  1. standardisasi
  2. pemeriksaan
  3. penindakan
  4. pengujian
  5. penilaian
  6. pemantauan
  7. penyuluhan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.


Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.