Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan Obat dan Makanan pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yaitu melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan yang terdiri atas:
- melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan rendah
- melaksanakan analisis dan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan sedang sampai dengan tinggi
- melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan dengan risiko keamanan Obat dan Makanan tinggi, serta analisis strategis pengawasan Obat dan Makanan
- melaksanakan pengembangan program, strategi, dan kebijakan pengawasan Obat dan Makanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Jabatan Pilihan
Pengelola Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.
Guru
Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Penata Kelola Perumahan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Manggala Agni
Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
