Widyaiswara

Ditetapkan pada tanggal 1 September 2021

Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan di Lembaga Penyelenggara Pelatihan.

Widyaiswara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.

Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Widyaiswara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer) (III/b)
  • Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer) (III/c dan III/d)
  • Widyaiswara Ahli Madya (Senior Trainer) (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer) (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN yang terdiri atas:

  1. perencanaan Pelatihan
  2. pelaksanaan Pelatihan
  3. evaluasi pelaksanaan Pelatihan
  4. pengembangan model pembelajaran
  5. evaluasi Pengembangan Pelatihan
  6. perencanaan Penjaminan Mutu Pelatihan
  7. pelaksanaan Penjaminan Mutu Pelatihan
  8. evaluasi Penjaminan Mutu Pelatihan

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan dengan besaran:

  • Widyaiswara Ahli Utama - Rp2.040.000
  • Widyaiswara Ahli Madya - Rp 1.390.000
  • Widyaiswara Ahli Muda - Rp1.108.000
  • Widyaiswara Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.


Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.