Agen Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Agen Intelijen Ahli Pertama
  • Agen Intelijen Ahli Muda
  • Agen Intelijen Ahli Madya
  • Agen Intelijen Ahli Utama

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan pengumpulan data dan informasi, identifikasi awal terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, dan menyusun laporan hasil pengumpulan
  2. Melaksanakan analisis, verifikasi dan validasi data dan informasi, dan menyusun laporan intelijen
  3. Melaksanakan evaluasi, menyusun rekomendasi strategis, dan mengintegrasikan perangkat kerja, norma, dan standar prosedur operasional intelijen
  4. Melaksanakan pengembangan, merancang kebaruan, menyusun norma dan standar prosedur, dan merumuskan arah strategis dan teknis intelijen nasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Agen Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
  • Agen Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
  • Agen Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
  • Agen Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.