Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Agen Intelijen Ahli Pertama
- Agen Intelijen Ahli Muda
- Agen Intelijen Ahli Madya
- Agen Intelijen Ahli Utama
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen yang terdiri atas:
- Melaksanakan pengumpulan data dan informasi, identifikasi awal terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, dan menyusun laporan hasil pengumpulan
- Melaksanakan analisis, verifikasi dan validasi data dan informasi, dan menyusun laporan intelijen
- Melaksanakan evaluasi, menyusun rekomendasi strategis, dan mengintegrasikan perangkat kerja, norma, dan standar prosedur operasional intelijen
- Melaksanakan pengembangan, merancang kebaruan, menyusun norma dan standar prosedur, dan merumuskan arah strategis dan teknis intelijen nasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan dengan besaran:
- Agen Intelijen Ahli Utama – Rp2.217.000
- Agen Intelijen Ahli Madya – Rp1.848.000
- Agen Intelijen Ahli Muda – Rp1.260.000
- Agen Intelijen Ahli Pertama – Rp540.000
Jabatan Pilihan
Penyelidik Bumi
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.
Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Penata Perizinan
Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Pekerja Sosial
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
