Agen Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020

Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara.

Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Agen Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Agen Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Agen Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Agen Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan intelijen yang terdiri atas:

  1. penyelidikan
  2. pengamanan
  3. penggalangan

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 11 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Agen Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Agen Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
  • Agen Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
  • Agen Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
  • Agen Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.


Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.


Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.