Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2018

Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Karantina Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula (II/a)
  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir (III/a dan III/b)
  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

  1. tindakan karantina tumbuhan
  2. pengawasan keamanan hayati nabati

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan diberikan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan setiap bulan dengan besaran:

  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia - Rp760.000
  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan - Rp430.000
  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana - Rp360.000
  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula - Rp300.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2020

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.


Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.


Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.