Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Analis Standardisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Standardisasi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Standardisasi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Standardisasi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Standardisasi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:
- Pengembangan Standar
- Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
- Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi diberikan Tunjangan Analis Standardisasi setiap bulan dengan besaran:
- Analis Standardisasi Ahli Pertama - Rp540.000
- Analis Standardisasi Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Standardisasi Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Standardisasi Ahli Utama - Rp2.025.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Jabatan Pilihan
Panitera Konstitusi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
