Analis Standardisasi

Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2020

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Analis Standardisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Standardisasi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Standardisasi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Standardisasi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Standardisasi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:

  1. Pengembangan Standar
  2. Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
  3. Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi diberikan Tunjangan Analis Standardisasi setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Standardisasi Ahli Pertama - Rp540.000
  • Analis Standardisasi Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Standardisasi Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Standardisasi Ahli Utama - Rp2.025.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.