Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 472

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan pelaksanaan tugas pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkompeten;

  2. bahwa untuk pengembangan profesionalisme dan karier Pegawai Negeri Sipil, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen


Petunjuk Administrasi Sistem Laporan Pada Kegiatan Pemilihan Umum