Pembentukan Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
bahwa pejabat dan pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi persyaratan untuk duduk dan melaksanakan tugas sebagai anggota Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/1/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Standar Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib