Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menunjang hubungan dan komunikasi antara Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan mitra multi nasional, telah dilakukan pembakuan sebutan nama satuan organisasi dan pejabat di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam bahasa Inggris dengan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 103/HK/2021 tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
bahwa sehubungan dengan perubahan struktur Organisasi Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 103/HK/2021 tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pembakuan Sebutan Nama Satuan Organisasi dan Pejabat di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam Bahasa Inggris.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/OT.01/MEM.S/2022
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020
Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021
Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman