Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1223

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, diperlukan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  2. bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilaksanakan dalam bentuk penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan wujud konkret dari komitmen dan kesungguhan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 46 huruf b Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/644/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Insentif Bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja Yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia