
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, diperlukan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilaksanakan dalam bentuk penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan wujud konkret dari komitmen dan kesungguhan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 46 huruf b Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/644/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019
Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020
Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2023
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah