
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, diperlukan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang dilaksanakan dalam bentuk penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merupakan wujud konkret dari komitmen dan kesungguhan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 46 huruf b Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/644/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009
Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik