Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 86/KMA/SK/V/2016

Pembentukan Tim Pengajar Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu pendidikan dan pelatihan (Diklat) adalah tenaga pengajar yang menguasai materi ajar dan menyampaikan bahan ajar tersebut dengan metode yang dapat dicerna oleh peserta diklat;

  2. bahwa untuk mewujudkan diklat sebagaimana tersebut di atas diperlukan tenaga pengajar yang profesional dan memiliki pengalaman dan keahlian sesuai dengan bidangnya masing-masing;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut, dipandang perlu untuk menunjuk Tim Pengajar diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah;

  4. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dalam tim tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri


Standar Program Fellowship Infertilitas Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Izin Memperoleh, Menanam, Menyimpan, dan Menggunakan Tanaman Papaver, Ganja dan Koka


Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara