Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 86/KMA/SK/V/2016

Pembentukan Tim Pengajar Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu pendidikan dan pelatihan (Diklat) adalah tenaga pengajar yang menguasai materi ajar dan menyampaikan bahan ajar tersebut dengan metode yang dapat dicerna oleh peserta diklat;

  2. bahwa untuk mewujudkan diklat sebagaimana tersebut di atas diperlukan tenaga pengajar yang profesional dan memiliki pengalaman dan keahlian sesuai dengan bidangnya masing-masing;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut, dipandang perlu untuk menunjuk Tim Pengajar diklat sertifikasi hakim ekonomi syariah;

  4. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dalam tim tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)


Penyesuaian Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia