Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 392

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2024
    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Ketenagakerjaan


Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik