Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional penguji kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Mahir
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan pengumpulan data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
  2. melaksanakan verifikasi teknis pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
  3. melaksanakan validasi data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diberikan Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil – Rp360.000
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Mahir – Rp540.000
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia – Rp976.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.


Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.