Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional penguji kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Mahir
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas:
- melaksanakan pengumpulan data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
- melaksanakan verifikasi teknis pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
- melaksanakan validasi data pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 10 Tahun 2025
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diberikan Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil – Rp360.000
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Mahir – Rp540.000
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia – Rp976.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2024
Jabatan Pilihan
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Pengawas Mutu Pakan
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Sosial
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
