Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2017

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur yang terdiri atas:

  1. penanganan dokumen permohonan pengujian dan/atau kalibrasi
  2. penanganan sample uji dan/atau kalibrasi
  3. penanganan kondisi ruang pengujian dan/atau kalibrasi
  4. penanganan alat ukur/kalibrator
  5. kalibrasi antara
  6. perbaikan alat ukur/kalibrator
  7. audit internal/surveilan/asesmen
  8. pelatihan internal
  9. penanganan instruksi kerja

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.


Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.