
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan sistem Sumber Daya Manusia Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik Sumber Daya Manusia profesional mutakhir pada Instansi Pemerintah.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir yang terdiri atas:
- penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
- pengadaan aparatur sipil negara
- pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
- pengembangan karier aparatur sipil negara
- pola karier aparatur sipil negara
- promosi aparatur sipil negara
- mutasi aparatur sipil negara
- penugasan aparatur sipil negara
- pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
- penilaian kinerja aparatur sipil negara
- disiplin aparatur sipil negara
- penghargaan aparatur sipil negara
- penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
- pemberhentian aparatur sipil negara
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
- perlindungan aparatur sipil negara
- cuti aparatur sipil negara
- sistem informasi aparatur sipil negara
- manajemen sumber daya manusia aparatur strategik
- reformasi birokrasi
- analisis organisasi publik
- rancangan organisasi publik
- proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
- analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan dengan besaran:
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama - Rp1.870.000
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya - Rp1.360.000
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda - Rp918.000
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Pilihan
Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
Diplomat
Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.