Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2020

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan sistem Sumber Daya Manusia Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik Sumber Daya Manusia profesional mutakhir pada Instansi Pemerintah.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir yang terdiri atas:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
  2. pengadaan aparatur sipil negara
  3. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
  4. pengembangan karier aparatur sipil negara
  5. pola karier aparatur sipil negara
  6. promosi aparatur sipil negara
  7. mutasi aparatur sipil negara
  8. penugasan aparatur sipil negara
  9. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
  10. penilaian kinerja aparatur sipil negara
  11. disiplin aparatur sipil negara
  12. penghargaan aparatur sipil negara
  13. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
  14. pemberhentian aparatur sipil negara
  15. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
  16. perlindungan aparatur sipil negara
  17. cuti aparatur sipil negara
  18. sistem informasi aparatur sipil negara
  19. manajemen sumber daya manusia aparatur strategik
  20. reformasi birokrasi
  21. analisis organisasi publik
  22. rancangan organisasi publik
  23. proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
  24. analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama - Rp1.870.000
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya - Rp1.360.000
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda - Rp918.000
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.


Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.