Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan sistem Sumber Daya Manusia Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik Sumber Daya Manusia profesional mutakhir pada Instansi Pemerintah.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir yang terdiri atas:
- penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara
- pengadaan aparatur sipil negara
- pangkat dan jabatan aparatur sipil negara
- pengembangan karier aparatur sipil negara
- pola karier aparatur sipil negara
- promosi aparatur sipil negara
- mutasi aparatur sipil negara
- penugasan aparatur sipil negara
- pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
- penilaian kinerja aparatur sipil negara
- disiplin aparatur sipil negara
- penghargaan aparatur sipil negara
- penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
- pemberhentian aparatur sipil negara
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara
- perlindungan aparatur sipil negara
- cuti aparatur sipil negara
- sistem informasi aparatur sipil negara
- manajemen sumber daya manusia aparatur strategik
- reformasi birokrasi
- analisis organisasi publik
- rancangan organisasi publik
- proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
- analisis kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan dengan besaran:
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama - Rp1.870.000
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya - Rp1.360.000
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda - Rp918.000
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Pilihan
Penyelidik Bumi
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Asisten Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Pengembang Sistem Intelijen
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.