Pembina Industri

Ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2021

Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pembina Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Industri pada Instansi Pemerintah.

Pembina Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pembina Industri termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pembina Industri merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pembina Industri dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pembina Industri Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pembina Industri Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pembina Industri Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pembina Industri Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Pembina Industri yaitu melakukan Pembinaan Industri yang terdiri atas:

  1. penyusunan kebijakan Pembinaan Industri
  2. perencanaan program Pembinaan Industri
  3. pembinaan perancangan perusahaan Industri
  4. pembinaan pengelolaan dan pengembangan perusahaan Industri
  5. pembinaan Standar di bidang Industri
  6. pembinaan Industri 4.0
  7. pembinaan optimalisasi teknologi Industri
  8. pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri
  9. pembinaan Industri hijau
  10. pembinaan Industri strategis
  11. pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri
  12. pembinaan jasa Industri
  13. pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri
  14. pembinaan pengamanan dan penyelamatan Industri
  15. pembinaan pengembangan perwilayahan Industri
  16. pembinaan kerja sama internasional bidang Industri
  17. pembinaan kompetensi sumber daya manusia Industri
  18. pembinaan promosi Industri
  19. pembinaan Industri halal
  20. pembinaan iklim usaha Industri
  21. pembinaan sistem informasi Industri

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pembina Industri


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.33 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Jabatan Fungsional Pembina Industri


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Industri


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri diberikan Tunjangan Pembina Industri setiap bulan dengan besaran:

  • Pembina Industri Ahli Pertama - Rp540.000
  • Pembina Industri Ahli Muda - Rp1.190.000
  • Pembina Industri Ahli Madya - Rp1.493.000
  • Pembina Industri Ahli Utama - Rp2.190.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.


Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.


Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.