Widyaprada

Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2019

Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Jabatan Fungsional Widyaprada berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Widyaprada termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Widyaprada dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Widyaprada Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Widyaprada Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Widyaprada Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Widyaprada Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan yang terdiri atas:

  1. pemetaan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan untuk mengetahui ketercapaian SNP
  2. pembimbingan satuan pendidikan dalam pencapaian SNP
  3. pendampingan satuan pendidikan dalam pencapaian SNP
  4. supervisi pendidikan dalam pencapaian SNP
  5. pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan
  6. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
  7. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
  8. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan
  9. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan

Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada diberikan Tunjangan Widyaprada setiap bulan dengan besaran:

  • Widyaprada Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Widyaprada Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Widyaprada Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Widyaprada Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis substansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akuntabilitas keuangan negara, pendampingan pada alat kelengkapan dewan, dan penyusunan sistem informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.


Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.