Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Widyaprada


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 188
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Widyaprada;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Widyaprada;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Laporan Lembaga Kliring dan Penjaminan


Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan