Jabatan Fungsional Widyaprada
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Widyaprada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Widyaprada;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 8 Tahun 2024
Tata Cara Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023
Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 18 Tahun 2018
Siaga Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020
Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018
Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden