Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.305-HUK/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023
Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah