Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 8 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur