Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 54 Tahun 2020

Pengambilan Sumpah atau Janji Oditur dan Oditur Jenderal di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumpah merupakan suatu pernyataan kesanggupan untuk menaati keharusan atau tidak melakukan larangan yang ditentukan dan diikrarkan di hadapan pejabat yang berwenang menurut agamanya.

  2. bahwa Oditur dan Oditur Jenderal sebelum memangku jabatannya, wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya, sebagai komitmen terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan melaksanakan kewajiban dalam jabatannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa dalam rangka mewujudkan keseragaman, ketertiban dan keabsahan Oditur dan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas penuntutan yang bertindak sebagai wakil dari kesatuan, masyarakat, pemerintah, dan negara, diperlukan aturan yang mengatur tentang Pengambilan Sumpah atau Janji Oditur dan Oditur Jenderal di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pengambilan Sumpah atau Janji Oditur dan Oditur Jenderal di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan