Pengeluaran Ruminansia Ternak Kecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia, dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan global dan upaya peningkatan perekonomian nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengeluaran Ruminansia Ternak Kecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2020
Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016
Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya