Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2/PERMENTAN/PK.230/1/2018

Pengeluaran Ruminansia Ternak Kecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 39
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia, dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan global dan upaya peningkatan perekonomian nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengeluaran Ruminansia Ternak Kecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan