Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2016

Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung


Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 guna mencapai visi menjadi "badan peradilan yang agung";

  2. bahwa guna melaksanakan Cetak Biru tersebut dibutuhkan kelompok kerja Tim Pembaruan untuk merumuskan inisiatif pembaruan dalam suatu program prioritas baik dari segi perencanaan maupun dari implementasi kegiatan;

  3. bahwa untuk melakukan tugas tersebut memerlukan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman sesuai dengan bidang kelompok kerja;

  4. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Koordinator Tim Pembaruan Peradilan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dalam Tim Pembaruan tersebut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar


Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan


Standardisasi Bidang Perdagangan