![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2016
Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 guna mencapai visi menjadi "badan peradilan yang agung";
bahwa guna melaksanakan Cetak Biru tersebut dibutuhkan kelompok kerja Tim Pembaruan untuk merumuskan inisiatif pembaruan dalam suatu program prioritas baik dari segi perencanaan maupun dari implementasi kegiatan;
bahwa untuk melakukan tugas tersebut memerlukan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman sesuai dengan bidang kelompok kerja;
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Koordinator Tim Pembaruan Peradilan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dalam Tim Pembaruan tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2022
Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan