Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 guna mencapai visi menjadi "badan peradilan yang agung";
bahwa guna melaksanakan Cetak Biru tersebut dibutuhkan kelompok kerja Tim Pembaruan untuk merumuskan inisiatif pembaruan dalam suatu program prioritas baik dari segi perencanaan maupun dari implementasi kegiatan;
bahwa untuk melakukan tugas tersebut memerlukan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman sesuai dengan bidang kelompok kerja;
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Koordinator Tim Pembaruan Peradilan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas dalam Tim Pembaruan tersebut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023
Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 33 Tahun 2021
Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian, Pengurangan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2022
Penjaminan Mutu Pelatihan Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian