Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK-SETJEN/2015

Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1191
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan solidaritas, persatuan, kesatuan, wibawa, dan citra, perlu diatur penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi personil di lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara


Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia