Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 74/DSN-MUI/I/2009

Penjaminan Syariah


Ditetapkan: 15 Januari 2009
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan penjaminan dalam berbagai macam transaksi.

  2. bahwa penjaminan berdasarkan prinsip Syariah belum ada fatwanya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penjaminan Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kerja Sama Non Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel)