Penjaminan Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa masyarakat memerlukan penjaminan dalam berbagai macam transaksi.
bahwa penjaminan berdasarkan prinsip Syariah belum ada fatwanya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penjaminan Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 188/I/HK/2024
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kerja Sama Non Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023
Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel)