Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 74/DSN-MUI/I/2009

Penjaminan Syariah


Ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2009
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat memerlukan penjaminan dalam berbagai macam transaksi.

  2. bahwa penjaminan berdasarkan prinsip Syariah belum ada fatwanya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penjaminan Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan


Pedoman Umum Delegasi Republik Indonesia Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian


Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan