Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 10 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

  2. bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Pedoman Asistensi Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian Penyajian Laporan Kinerja Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the International Telecommunication Union concerning the ITU Area Office in Jakarta)