Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 27 Tahun 2020

Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Bidang Sistem Informasi Laporan Operasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk kesamaan pola pikir, sikap dan tindakan bagi personel yang bertugas di bidang pelaporan operasi, sehingga kegiatan penyusunan dan penyampaian pelaporan dan penyampaian pelaporan operasi dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku;

  2. bahwa untuk memberikan panduan dan pedoman dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan laporan operasi dalam kegiatan patrol keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia oleh unsur-unsur operasi diperlukan suatu petunjuk penyusunan dan penyampaian laporan operasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Bidang Sistem Informasi Laporan Operasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional


Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia


Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat


Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Batas Daerah antara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur