Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2020

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang terdiri atas:

  1. penyusunan substansi teknis pengaturan
  2. perencanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
  3. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan
  5. pembangunan keluarga
  6. kependudukan
  7. keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
  8. pengelolaan isu pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana
  9. penggerakan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
  10. bimbingan teknis
  11. diseminasi pengaturan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
  12. kemitraan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga
  13. inovasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.5 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama - Rp1.785.000
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya - Rp1.437.000
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda - Rp1.239.000
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.


Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.


Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.