Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan instansi daerah.

Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yaitu melakukan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan melaksanakan kegiatan data operasional dan/atau dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga
  2. melaksanakan kegiatan analisis data, pengolahan data dan informasi dan/atau menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga
  3. melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga
  4. melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau perumusan inovasi dalam pengembangan manajemen pengelolaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.5 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama - Rp1.785.000
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya - Rp1.437.000
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda - Rp1.239.000
  • Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.


Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.


Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.