Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan instansi daerah.
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yaitu melakukan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga yang terdiri atas:
- melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan melaksanakan kegiatan data operasional dan/atau dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga
- melaksanakan kegiatan analisis data, pengolahan data dan informasi dan/atau menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga
- melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga
- melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau perumusan inovasi dalam pengembangan manajemen pengelolaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.5 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama - Rp1.785.000
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya - Rp1.437.000
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda - Rp1.239.000
- Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Jabatan Pilihan
Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
Kataloger
Jabatan Fungsional Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.
Dosen
Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
