Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1786

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2023
    Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Karantina Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim


Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata