Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2010

Tata Cara Pelaksanaan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tingkat II Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 132
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa salah satu bentuk pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah dengan kenaikan pangkat yang dilaksanakan melalui ujian dinas kenaikan pangkat sesuai prosedur;

  2. bahwa ujian dinas kenaikan pangkat, khususnya ujian dinas kenaikan pangkat tingkat II yaitu pangkat Penata tingkat I golongan/ruang lll/d ke pangkat Pembina golongan/ruang IV/a, selama ini belum diatur secara jelas dan sistematis, sehingga perlu disusun aturan yang baku tentang tata cara/mekanisme pelaksanaannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu di tetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tingkat II Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi


Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Persediaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin


Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan


Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan Lembaga Administrasi Negara