Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2010

Tata Cara Pelaksanaan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tingkat II Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 132

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu bentuk pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah dengan kenaikan pangkat yang dilaksanakan melalui ujian dinas kenaikan pangkat sesuai prosedur;

  2. bahwa ujian dinas kenaikan pangkat, khususnya ujian dinas kenaikan pangkat tingkat II yaitu pangkat Penata tingkat I golongan/ruang lll/d ke pangkat Pembina golongan/ruang IV/a, selama ini belum diatur secara jelas dan sistematis, sehingga perlu disusun aturan yang baku tentang tata cara/mekanisme pelaksanaannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu di tetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tingkat II Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat


Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta