Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-14/MBU/2012

Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2012
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern dibidang pemerintahan masing-masing untuk terwujudnya pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang efisien dan efektif, pelaporan keuangan yang dapat diandalkan, pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur penerapan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan


Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang


Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian


Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2038