Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-14/MBU/2012
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern dibidang pemerintahan masing-masing untuk terwujudnya pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang efisien dan efektif, pelaporan keuangan yang dapat diandalkan, pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur penerapan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020
Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2020
Pengesahan Protocol 2 Designation of Frontier Posts (Protokol 2 Penunjukan Pos-Pos Perbatasan)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2038