Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2023

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Ditetapkan: 9 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat salah satunya diwujudkan dengan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian.

  2. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat keterangan catatan kepolisian menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.

  3. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan dan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045


Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia