![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2023
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat salah satunya diwujudkan dengan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian.
bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat keterangan catatan kepolisian menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan dan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 204 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023–2028
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2016
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust)