Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2023

Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 4 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pemerintah Provinsi bertindak sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan hukum pada bidang peraturan perundang-undangan provinsi dan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia serta melaksanakan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam rangka pengawasan produk hukum daerah kabupaten/kota.

  3. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, dalam rangka optimalisasi pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pelaksanaan fungsi pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b agar dapat dilaksanakan secara akuntabel, efektif dan efisien serta penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum serta pelayanan hukum, perlu diintegrasikan dalam satu web sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Dan Integrasi Pelayanan Hukum Berbasis Elektronik Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga


Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Semarang Tahun 2024


Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal