Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012

Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum


Ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

  2. bahwa dalam upaya melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum.

  3. bahwa dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan dinamika masyarakat saat ini.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Agen Intelijen