![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam perjalanannya terdapat potensi daya tarik wisata yang semakin berkembang yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan kepada wisatawan.
bahwa untuk menambah obyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga, pengurangan obyek retribusi dan kemudahan tempat pembayaran perlu dilakukan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 29 Agustus 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2023
Penugasan kepada Perseroan Terbatas Agro Jabar (Perseroda) untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Murah