Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1988
Penafsiran secara luas terhadap istilah “Menggunakan” dalam Keppres Nomor : 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Bersama ini diminta perhatian Saudara agar dalam mengadili perkara tindak pidana yang terdakwanya didakwa telah melanggar Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl jo. Ordonasi Perikanan Pantai (Staatsblad No. 144 Tahun 1927), diberikan penafsiran yang lebih luas terhadap istilah “menggunakan” yang dimuat dalam Keputusan Presiden tersebut sehingga tindak pidana yang dimaksud termasuk juga perbuatan membuat, menguasai (membawa, menyimpan, menggunakan) dan memperdagangkan jaring trawl dan menghukumnya seberatnya demi tercapainya sasaran kebijakan Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2007
Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018
Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan