Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1988

Penafsiran secara luas terhadap istilah “Menggunakan” dalam Keppres Nomor : 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl


Ditetapkan: 20 Februari 1988
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bersama ini diminta perhatian Saudara agar dalam mengadili perkara tindak pidana yang terdakwanya didakwa telah melanggar Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl jo. Ordonasi Perikanan Pantai (Staatsblad No. 144 Tahun 1927), diberikan penafsiran yang lebih luas terhadap istilah “menggunakan” yang dimuat dalam Keputusan Presiden tersebut sehingga tindak pidana yang dimaksud termasuk juga perbuatan membuat, menguasai (membawa, menyimpan, menggunakan) dan memperdagangkan jaring trawl dan menghukumnya seberatnya demi tercapainya sasaran kebijakan Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perencanaan Kas Pemerintah Pusat


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kesultanan Oman


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas


Batas Daerah antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat


Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia