Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1988

Penafsiran secara luas terhadap istilah “Menggunakan” dalam Keppres Nomor : 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 1988
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bersama ini diminta perhatian Saudara agar dalam mengadili perkara tindak pidana yang terdakwanya didakwa telah melanggar Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl jo. Ordonasi Perikanan Pantai (Staatsblad No. 144 Tahun 1927), diberikan penafsiran yang lebih luas terhadap istilah “menggunakan” yang dimuat dalam Keputusan Presiden tersebut sehingga tindak pidana yang dimaksud termasuk juga perbuatan membuat, menguasai (membawa, menyimpan, menggunakan) dan memperdagangkan jaring trawl dan menghukumnya seberatnya demi tercapainya sasaran kebijakan Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia


Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan


Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan