
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1988
Penafsiran secara luas terhadap istilah “Menggunakan” dalam Keppres Nomor : 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Bersama ini diminta perhatian Saudara agar dalam mengadili perkara tindak pidana yang terdakwanya didakwa telah melanggar Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl jo. Ordonasi Perikanan Pantai (Staatsblad No. 144 Tahun 1927), diberikan penafsiran yang lebih luas terhadap istilah “menggunakan” yang dimuat dalam Keputusan Presiden tersebut sehingga tindak pidana yang dimaksud termasuk juga perbuatan membuat, menguasai (membawa, menyimpan, menggunakan) dan memperdagangkan jaring trawl dan menghukumnya seberatnya demi tercapainya sasaran kebijakan Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2021
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota