Penafsiran secara luas terhadap istilah “Menggunakan” dalam Keppres Nomor : 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Bersama ini diminta perhatian Saudara agar dalam mengadili perkara tindak pidana yang terdakwanya didakwa telah melanggar Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl jo. Ordonasi Perikanan Pantai (Staatsblad No. 144 Tahun 1927), diberikan penafsiran yang lebih luas terhadap istilah “menggunakan” yang dimuat dalam Keputusan Presiden tersebut sehingga tindak pidana yang dimaksud termasuk juga perbuatan membuat, menguasai (membawa, menyimpan, menggunakan) dan memperdagangkan jaring trawl dan menghukumnya seberatnya demi tercapainya sasaran kebijakan Pemerintah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2023
Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021
Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021