Rencana Bisnis Bank
Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5841
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Pencabutan Sebagaian:
- Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum
- Pasal 17 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
Bank Umum - Pasal 17 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengarahkan kegiatan operasional bank sesuai visi dan misinya, bank perlu menetapkan sasaran strategis dan seperangkat nilai perusahaan (corporate values) yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana bisnis;
bahwa rencana bisnis perlu disusun secara matang dan realistis berdasarkan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko, dengan cakupan yang komprehensif;
bahwa penyusunan rencana bisnis sebagai sarana bank dalam mengendalikan risiko stratejik harus memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal;
bahwa rencana bisnis yang realistis diperlukan juga bagi otoritas moneter sebagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan macro prudential;
bahwa rencana bisnis merupakan salah satu acuan bagi pengawas bank dalam menyusun rencana pengawasan berdasarkan risiko yang optimal dan efektif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2018
Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 38 Tahun 2024
Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013
Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib