Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016

Rencana Bisnis Bank


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 17
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5841
Status

Pencabutan Sebagaian:

  1. Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum
  2. Pasal 17 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
    Bank Umum
  3. Pasal 17 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengarahkan kegiatan operasional bank sesuai visi dan misinya, bank perlu menetapkan sasaran strategis dan seperangkat nilai perusahaan (corporate values) yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana bisnis;

  2. bahwa rencana bisnis perlu disusun secara matang dan realistis berdasarkan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko, dengan cakupan yang komprehensif;

  3. bahwa penyusunan rencana bisnis sebagai sarana bank dalam mengendalikan risiko stratejik harus memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal;

  4. bahwa rencana bisnis yang realistis diperlukan juga bagi otoritas moneter sebagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan macro prudential;

  5. bahwa rencana bisnis merupakan salah satu acuan bagi pengawas bank dalam menyusun rencana pengawasan berdasarkan risiko yang optimal dan efektif;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Analisis Standar Belanja


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat


Perangkat Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat


Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari