Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016

Rencana Bisnis Bank


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 26 Januari 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagaian:

  1. Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum
  2. Pasal 17 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
    Bank Umum
  3. Pasal 17 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai


Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara


Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf