Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023

Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, diperlukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, memiliki nilai dasar, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  2. bahwa untuk menghasilkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang mampu mewujudkan praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

  3. bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan kewenangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyusun kebijakan rencana kerja Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Potensi Pariwisata Alam


Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Gubernur di Bidang Kepegawaian


Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat


Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal