Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021

Penyelenggaraan Produk Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 164
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6701

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peningkatan kompetisi di industri jasa keuangan, mendorong bank untuk melakukan transformasi dalam menyediakan layanan kepada masyarakat;

  2. bahwa untuk mendorong transformasi layanan bank, diperlukan dukungan otoritas atas pemanfaatan teknologi agar menghasilkan inovasi dalam menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah secara dinamis dan tepat sasaran;

  3. bahwa sebagai salah satu upaya untuk mendukung bank dalam menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah secara dinamis dan tepat sasaran, diperlukan mekanisme perizinan penyelenggaraan produk yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prinsip perlindungan nasabah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan


Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat


Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi