Penyelenggaraan Produk Bank Umum
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6701
Menimbang:
bahwa peningkatan kompetisi di industri jasa keuangan, mendorong bank untuk melakukan transformasi dalam menyediakan layanan kepada masyarakat;
bahwa untuk mendorong transformasi layanan bank, diperlukan dukungan otoritas atas pemanfaatan teknologi agar menghasilkan inovasi dalam menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah secara dinamis dan tepat sasaran;
bahwa sebagai salah satu upaya untuk mendukung bank dalam menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah secara dinamis dan tepat sasaran, diperlukan mekanisme perizinan penyelenggaraan produk yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prinsip perlindungan nasabah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003
Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.04/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/22/PBI/2003
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 500 (Lima Ratus) dan Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2003