Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999
Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi - Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/10/PBI/2000
Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengembangan pasar sekunder obligasi pemerintah serta untuk memberikan ruang gerak bagi bank dalam mengatur kebutuhan likuiditasnya, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan portofolio perdagangan obligasi pemerintah yang telah dimiliki bank-bank umum peserta program rekapitalisasi.
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2023
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995
Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka
Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan