Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/10/PBI/2000

Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi


Ditetapkan: 29 Maret 2000
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999
    Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/10/PBI/2000
    Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengembangan pasar sekunder obligasi pemerintah serta untuk memberikan ruang gerak bagi bank dalam mengatur kebutuhan likuiditasnya, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan portofolio perdagangan obligasi pemerintah yang telah dimiliki bank-bank umum peserta program rekapitalisasi.

  2. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Pengadilan Tinggi Agama di Bengkulu, di Palu, di Kendari, dan di Kupang


Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka


Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan