Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2023

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren


Ditetapkan: 22 November 2023
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa negara telah menjamin perolehan penghasilan guru di atas kebutuhan hidup minimum dan menjamin kesejahteraan sosial guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

  2. bahwa untuk memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru pada satuan pendidikan pesantren, perlu diberikan tunjangan profesi.

  3. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan akuntabel dalam pemberian tunjangan profesi guru, perlu pengaturan mengenai tata cara pembayaran tunjangan profesi guru pada satuan pendidikan pesantren.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme


Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kesultanan Oman (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Sultanate of Oman)


Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus


Kawasan Ekonomi Khusus Likupang