Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 13, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta agar pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 163 Tahun 2023
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Sungai Rengas