Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021

Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar


Berita Negara Tahun 2021 Nomor 813

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bakal Calon atas nama Muhammad Fajri Alfa Robi


Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang


Pembayaran Ganti Kerugian Ke Pada Buruh yang Mendapat Kecelakaan Berhubung Dengan Hubungan Kerja