Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015
Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Tabanan dengan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali