
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021
Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2017
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia