Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024
Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan dengan ruang lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawab pejabat pelaksana pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan nomenklatur jabatan pelaksana;
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Umum pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KM.4/2023
Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, dan Bahan Peledak Industri Komersial yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifìkasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur