Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018

Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 20 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024
    Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kopi Instan Secara Wajib


Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian


Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila