Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018

Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 537

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan dengan ruang lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawab pejabat pelaksana pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan nomenklatur jabatan pelaksana;

  2. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Umum pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komando Strategis Pembangunan Pertanian


Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Program Doktor