Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 25 DJPU Tahun 2024

Petunjuk Teknis (Staff Instruction) Sistem Pelatihan Inspektur Keamanan Penerbangan


Ditetapkan: 20 Juni 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2020 tentang Program Pelatihan Bagi Inspektur Penerbangan telah mengatur tentang sistem pelatihan bagi Inspektur Keamanan Penerbangan guna membentuk Inspektur Keamanan Penerbangan yang berkompetensi dan memiliki kualifikasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan.

  2. bahwa dalam rangka memberikan panduan pelatihan bagi Inspektur Keamanan Penerbangan diperlukan petunjuk penyusunan program pengembangan dan pembinaan Inspektur Keamanan Penerbangan mulai dari pengangkatan pertama dalam jabatan sebagai Inspektur sampai dengan diberhentikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis (Staff Instruction) Sistem Pelatihan Inspektur Keamanan Penerbangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing


Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2022 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia