Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 310
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran


Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX Tahun 2023