Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu


Ditetapkan: 1 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan mutu penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Hindu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Tolitoli


Hari Penegakan Kedaulatan Negara


Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Manado menjadi Universitas Negeri Manado


Upah Minimum Kabupaten Bulungan Tahun 2023